(BACA JUGA: Wuih, Istimewanya Pengiriman Astrea Grand 1992 Menuju Bekasi, Sampai Dibungkus Kardus)
Kegiatan pernikahan tersebut tepatnya di APMS nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Yudi mengaku pihaknya baru mendapat informasi usai kegiatan itu selesai.
"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapatkan informasi tersebut setelah acara selesai," katanya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yudi, perusahaan pengelola APMS tersebut tidak memberikan pemberitahuan terkait adanya acara tersebut.
(BACA JUGA: Polisi Tewas Mengenaskan Ditabrak Truk di Semarang, Majikan dan Sopir Truk Saling Menyalahkan)
Jika ada surat pemberitahuan, tentu pihak Pertamina tidak akan mengizinkan acara tersebut diselenggarakan di SPBU.
Yudi menegaskan, perusahaan pengelola APMS tersebut telah lalai untuk memenuhi komitmen safety (perlindungan) seperti yang tertulis dalam kontrak kerja sama.
Atas kejadian itu, pihak Pertamina memberikan sanksi bagi pengelola APMS tersebut, yaitu berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan.
Dalam waktu sebulan tersebut, masyarakat diimbau melakukan pengisian BBM di SPBU terdekat dari lokasi tersebut.
Yudi pun berharap, agar kejadian serupa tak terulang lagi kemudian hari.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR