MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saja, sekarang membuat sim baru pun bisa dilakukan di mana saja.
Persyaratannya gampang banget, yang penting punya e-KTP.
Hal tersebut terkait dengan kembalinya layanan dari Polres Metro Bekasi Kota dalam pembuatan dan perpanjangan SIM untuk e-KTP seluruh Indonesia (18/10/2018).
Jadi berkat e-KTP, anda enggak perlu bikin SIM di kantor pelayanan SIM Polres di mana alamat KTP tersebut.
(BACA JUGA:Apa Iya, Helm Bermotif Bobotnya Lebih Berat Daripada Helm Warna Polos?)
Tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.
"Iya betul, mulai hari ini kembali kami berlakukan," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Harry Sulistiadi.
"Sebenarnya ini aturan lama, cuma sebulan terakhir ini distop sementara hanya KTP Bekasi, saja karena stok materiil SIM saat itu menipis," sambungnya.
Ditambahkan AKBP Harry, diadakannya SIM online tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM, agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang tak memiliki SIM.
(BACA JUGA:Bengkel Spesialis Balap, Terima Ngegarap Mesin Untuk Balap Tiga Malam)
"Nah, sekarang stok sudah mulai ada lagi dan diberlakukan kembali," tutupnya.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR