MOTOR Plus-online.com - Hari pertama pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Meranti sepi peminat.
Hanya 6 wajib pajak kendaraan bermotor yang mengajukan permohonan pemutihan sanksi denda pajak di hari pertama ini.
Kepala Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Bappenda Riau di Selatpanjang, Azuar mengaku tak mengetahui pasti penyebab sepinya permohonan pemutihan sanksi pajak di hari pertama ini.
Padahal, pihaknya telah melakukan sosialisi dengan cara menyebarkan brosur-brosur pengumuman dimulainya pemutihan sanksi denda.
Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia
"Kami sudah sebar brosur di tempat keramaian. Kami pun tak tau juga apa sebab sepinya pemohon di hari pertama ini," ujar Azuar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).
Azuar mengatakan, penunggak pajak kendaraan bermotor di Meranti mencapai 1.223 unit.
Jangka waktunya bervariasi, ada yang menunggak pajak hingga 10 tahun.
"Saat kami cek di data kami, ada juga yang tak membayar pajak hingga 10 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepulauan Meranti Sepi,
Source | : | Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR