MOTOR Plus-online.com - Viralnya pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran melawan arah dan diunggah melalui akun instagram @fakta.indo, pada Senin (22/10/2018) kemarin, akhir mendapat respon dari pihak kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyesalkan tindakan pelaku yang tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
"Jelas berbahaya dan merugikan. Pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di muka hukum, harusnya dia (pelanggar) mematuhi peraturan yang berlaku, bukan semena-mena samai membahyakan pengguna jalan lain," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2018).
Lebih lanjut Budiyanto mengatakan teguran yang diberikan pengguna jalan lain sudah benar, karena sudah ada dasarnya.
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.
"Haknya bisa perorangan atau kelompok, sedangkan bentuknya bisa melalui pemantauan, laporan, kritik, masukan, dan teguran itu boleh-boleh saja," ucap Budyanto.
Sementara ketika ditanya soal tindak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut, Budiyanto mengatakan belum bisa melakukan proses hukum.
Karena harus ada laporan dari pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut, dalam hal ini bisa dari masyarakat yang ada di tempat kejadian, atau dari pihak yang menegur pelanggar tadi.
Awas! Jangan Coba-coba Cuci Motor Malam Hari, Karena Efeknya Bahaya Banget
Seperti diketahui, dalam tayangan video singkat terlihat pelanggar tidak menerima setelah aksinya melawan arah di perlintasan kereta Kalibata, Jakara Selatan, ditegur pengendara lain.
Pelanggar kesal karena tidak diberi jalan oleh pengendara yang menegur, padahal kelakukannya sangat berbahaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Motor Lawan Arah, Ini Kata Polisi",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR