Banyak Surat Kendaraan Rusak dan Hilang Pasca Gempa Lombok dan Sulteng, Bagaimana Cara Ngurusnya?

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Oktober 2018 | 21:30 WIB
Tribun-timur.com
Sejumlah warga mengevakuasi motor pasca kejadian gempa dan tsunami di Donggala, Palu, Sulsel.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, gempa bumi dan tsunami menerjang Lombok dan Sulteng.

Bukan hanya rumah dan fasilitas umum, kendaraan seperti motor dan mobil juga hancur.

Surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB ikut rusak dan hilang, lalu bagaimana cara mengurusnya?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, menegaskan bahwa masyarakat Palu-Donggala, Sulawesi Tengah yang kehilangan surat kendaraan akan mendapatkan fasilitas khusus.

Mencekam, Puluhan Motor dan Mobil Porak-poranda, Mahasiswa Saling Serang di Makassar

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Bahkan diupayakan tidak harus membayar, karena menggunakan anggaran dari pemerintah daerah.

"Bagi korban yang surat kendaraannya hilang, kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah agar mengirimkan surat ke Korlantas ataupun Polda kemudian difasilitasi," ujar Refdi seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (23/10/2018).

Bukan hanya itu, enam titik di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) juga akan mendapatkan fasilitas serupa.

Sebelumnya Refdi juga pernah mengatakan hal serupa, dan sekarang merupakan wujud implementasinya.

Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia

Tajir Abis, Pria Asal Kalimantan Ini Satu-satunya yang Sanggup Beli Kawasaki Ninja H2 Limited Edition

Keputusan itu juga merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berkunjung ke Mapolda Sulteng pada akhir pekan lalu.

Tito bersama Panglima TNI di Korem 132/Tadulako, juga meninjau berbagai fasilitas yang rusak karena bencana alam beberapa pekan lalu di daerah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Bencana di Palu Dapat Fasilitas Urus Surat Kendaraan",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular