MOTOR Plus-online.com - Salah satu syarat wajib mengendarai motor adalah dengan membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Kalau enggak bawa atau enggak punya SIM, dijamin pasti akan ditilang oleh polisi.
Tapi enggak berlaku buat para pelajar di kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Soalnya, pelajar tingkat SMA yang berusia di bawah 17 tahun tidak akan ditilang oleh polisi.
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM
Kebijakan tersebut ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kanit Dikyasa Satlantas Polres, Iptu Tajudin Noor Polres Banjarbaru mengatakan takkan menilang pelajar SMA dengan usia di bawah 17 tahun dengan syarat menggunakan seragam.
Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan A Yani kilometer 33 hingga 36 Banjarbaru terangnya memang sering diadakan giat rutin pelanggaran.
Dalam seminggu bisa dua hingga tiga kali.
Berdasarkan data giat pelanggaran dan kecelakaan 2017 dari 9277 tilang, sekitar 3000 tilang terjadi pada pelajar.
Enggak Nyangka, Ninja H2 Carbon Dipakai Pemiliknya di Kalimantan Untuk Ke Tempat Fitness
"Kita sulit menilang pelajar karena saat di pengadilan ditolak karena masih di bawah umur," ujarnya, usai giat pelanggaran dan kecelakaan di halaman Polres Banjarbaru, Selasa sore (23/10/2018).
Oleh karena itu sebutnya diambil kebijakan pelajar tingkat SMA yang usianya dibawah 17 tahun melintas saat giat dengan seragam sekolah takkan ditilang selama membawa surat-surat kendaraan misalnya STNK.
Siswa harus melengkapi diri dengan helm, dan kendaraan standar atau tidak dimodifikasi.
"Sementara masih tingkat SMA, kalau SD dan SMP akan kami tinggal sepeda motornya dan dipanggil orangtuanya," sebutnya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Ini 5 Motor Tercepat di Dunia, Ada Yang Lebih Kencang Dari Kawasaki Ninja H2 Lho!
Kebijakan tak ada tilang untuk pelajar SMA yang memakai seragam sekolah terangnya dikarenakan pelajar tingkat SMA sudah cukup stabil emosinya saat berkendara dibanding pelajar SD dan SMP.
Selain itu pihaknya masih terus melakukan kegiatan Transportasi Sehat Merakyat (TSM) Active Transportation.
Transportasi Sehat Merakyat merupakan bagian dari program Police Go To School, yang ditujukan kepada siswa-siswi sekolah agar dapat berjalan kaki, bersepeda, menggunakan angkutan umum ataupun diantar jemput orang tua, saat berangkat dan pulang sekolah.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pelajar SMA Takkan Kena Tilang Polisi Asal Lengkapi Persyaratan Berkendara, Ini Alasannya
Source | : | banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR