MOTOR Plus-online.com - Saat ini motor listrik makin marak ditemui dipameran-pameran otomotif di Indonesia.
Namun masih banyak yang bingung dengan surat-surat motor listrik, karena regulasi soal kendaraan listrik pun masih disempurnakan.
Karena STNK dan BPKB pastinya menjadi sebuah pertimbangan bagi calon konsumen motor listrik.
Terutama calon konsumen yang hidup di kota-kota besar seperti Jakarta misalnya.
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, cara mengurus kelengkapan kendaraan listrik sama seperti motor biasa.
"Proses mengurus motor listrik sama ko seperti kendaaran biasa," ujar Kompol Bayu.
Misalnya seperti harus memiliki faktur dan harus dikeluarkan Agen Pemegang Merek (APM) yang terdaftar.
Tak hanya itu, kemudian harus memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan dokumen yang diajukan oleh pabrikan kepada Dinas Perhubungan setempat di mana pabrik itu berada.
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Fadhliansyah |