MOTOR Plus-online.com -Kegiatan Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.
Seperti yang dilakukan Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Sosialisasi tersebut dipusatkan di simpang Halim Lama, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Catat, Polisi akan Razia Besar-besaran Dimulai November
Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan
Lalu bagaimana biar motor yang sudah dimodifikasi enggak ditilang polisi?
Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM