MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.
Pelanggaran modifikasi pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.
Catat, Polisi akan Razia Besar-besaran Dimulai November
Ini Syarat Motor Modifikasi Lolos Tilang Dari Razia Besar-besaran, Mulai November!
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Ayo, masih mau pakai pelat nomor yang modifikasi yang dilarang?
KOMENTAR