MOTOR Plus-online.com - Pengendara kendaraan bermotor harus siap-siap, soalnya sebentar lagi Polri akan mengadakan Operasi Zebra Jaya 2018.
Razia Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya, yang akan digelar serempak di sejumlah wilaya di Jadetabek.
Salah satu pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi adalah modifikasi pelat nomor.
Tegang, Penangkapan Begal yang Membacok Anggota TNI di Bekasi, Celurit dan Golok Diamankan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Hukuman untuk penggunaan pelat nomor modifikasi ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu, lumayan kan!
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Lalu modifikasi seperti apa yang dilaran pada pelat nomor?
Viral, Video Bule Atur Kemacetan di Bali Bawa Potongan Besi, Pemotor Langsung Minggir
Menurut Budiyanto, seperti dikutip KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Nah jadi lebih baik jangan gaya-gayaan, daripada ketilang bro!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR