MOTOR Plus-online.com - Polri sudah mengumumkan secara resmi dan akan kembali menggelar Operasi Zebra 2018.
Razia resmi besar-besaran ini akan dilakukan mulai tanggal 30 Oktober sampai 12 November 2018 mendatang.
Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya, yang akan digelar serempak di sejumlah wilayah di Jadetabek.
Salah satu pelanggaran yang akan ditilang oleh polisi adalah modifikasi pelat nomor.
Astaga! Alex Rins Nyumpahin Iannone Kecelakaan Saat Balap Nanti
Horang Kaya Mah Bebas, Yamaha R15 Dibikin Bentor di Aceh, Penumpang Rebutan Minta Dianter
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Hukuman untuk penggunaan pelat nomor modifikasi ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu, lumayan kan!
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.
Lalu modifikasi seperti apa yang dilarang pada pelat nomor?
Hasil Moto3 GP Australia 2018: Murid Valentino Rossi Mengejutkan Semua
Starting Grid MotoGP Australia, Valentino Rossi di Posisi Ke-7
Menurut Budiyanto, seperti dikutip KompasOtomotif, ada 7 model pelat nomor yang bakal diincar polisi untuk dirazia.
1. Pelat nomor ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
2. Pelat nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
3. Pelat nomor yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
4. Pelat nomor diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
5. Pelat nomor yang huruf/angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat semprot sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
6. Pelat nomor yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca, angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
7. Pelat nomor yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
Source | : | Kompas Otomotif |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR