MOTOR Plus-online.com - Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Malang, Jawa Timur, bisa berbahagia.
Soalnya, Polres Malang Kota (Makota) juga memberi layanan pengurusan SIM buat WNA.
Namun memang sampai saat ini belum pernah ada WNA yang membuat SIM di Polres Malang Kota.
Itulah yang disampaikan oleh AKP Ari Galang Saputra, Kasat Lantas Polres Malang Kota (27/10/2018).
Tampang Boleh Standar, Tapi Harga Kaki-kaki Honda Supra Ini Bikin Dompet Jebol!
WNA yang bisa membuat SIM beragam.
Mulai dari pekerja hingga mahasiswa.
Menurut Galang, bagi mahasiswa WNA yang membutuhkan SIM, Polres Makota memberikan pelayanan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan.
Di antara persyaratan itu disebutkan seperti Kitas, surat pengantar RT/RW di mana tinggal, Paspor.
Susul Z900RS, Kawasaki Akan Luncurkan Z400RS Awal November?
“‘Prosedurnya sama dengan pengurusan SIM bagi WNI. Harus menjalani tes tulis dan praktik. Kalau lulus, mereka bakal mendapatkan SIM yang dimohon,” ujar Galang.
Polisi juga sudah melakukan sosialisasi terkait layanan ini.
Termasuk di antaranya adalah ke perguruan tinggi yang berada di Kota Malang.
Pasalnya, banyak mahasiswa asing yang kuliah di sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang.
Valentino Rossi Puji Kemenangan Vinales, Komentarnya Tapi Kok Aneh Ya?
Terbaru sosialisasi dilakukan saat Polres Makota melakukan giat Police Goes To Campus di Bale Bagus Hall, Ubud Cottages Malang. Polres Makota lewat Kanit Dikyasa Satlantas melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dan penertiban SIM bagi WNA.
“Mereka diberi sosialisasi tentang etika berlalu lintas dan Pengurusan SIM di Indonesia bagi WNA,” ujar Galang.
Menurut Galang, memiliki SIM adalah salah satu hal yang penting selama WNA tinggal di Indonesia.
Ditegaskannya, bentuk SIM yang keluar nanti juga tidak jauh berbeda dengan SIM milik warga negara Indonesia.
Razia Besar-besaran Tinggal 2 Hari Lagi Digelar, Ini Harapan Kakorlantas Polri
Oleh sebab itu, WNA yang tinggal di Indonesia, khususnya Kota Malang sebaiknya memiliki SIM agar izin mengemudinya legal.
Kecuali mereka memiliki SIM internasional, maka tidak perlu mengurus SIM lagi.
Petugas tidak akan pandang bulu menegakkan disiplin berlalu lintas.
Siapa saja yang melanggar, akan dikenai sanksi. Termasuk pelanggaran tidak memiliki SIM ketika mengemudi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Negara Asing Bisa Buat SIM di Satpas Polres Malang Kota
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR