MOTOR Plus-online.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal menindak kendaraan selain plat B di Jakarta yang melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.
Hingga kini, kata Yusuf, Polda Metro Jaya memiliki semua data kendaraan bernomor polisi B yang berisi nama pemilik kendaraan dan alamat yang tertera di STNK.
"Data kendaraan data base-nya yang plat B ada di saya. Kalau yang non B saya tidak punya," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/11/2018).
Bikin Bengong, 3 Tahun Kerja di Rumah Inul Daratista, Ucup Bisa Beli Sawah dan 2 Motor Sport
Rekor, 3 Hari Operasi Zebra 2018, Polres Bekasi Sita 195 SIM dan 204 STNK
Oleh karena itu, Yusuf akan mendiskusikan hal tersebut bersama Korlantas Mabes Polri agar data base kendaraan dengan nomor polisi selain B, bisa dikoneksikan ke server TMC Polda Metro Jaya.
"Jadi untuk plat yang di luar pelat B, untuk E-TLE ini masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan," ucapnya.
"Tahun depan kita akan koneksikan dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia," tuturnya.
Sementara ini, pengendara yang melakukan pelanggaran di area E-TLE akan ditindak secara manual dengan mengerahkan anggota kepolisian yang juga berjaga di sekitar lokasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tahun 2019, E-TLE di Jakarta Bakal Berlaku untuk Semua Kendaraan, Bukan Hanya Plat B,
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR