MOTOR Plus-online.com - Kisah cinta IS (24) dan kekasihnya PDS (21) tampaknya harus dilanjutkan di balik jeruji besi.
Pasalnya, pasangan kekasih spesialis curanmor ini telah dibekuk jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang pada (30/10/18) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih yang sama-sama berprofesi sebagai mahasiswa ini kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, dan 7 plat nomor sepeda motor palsu.
Jorge Lorenzo Komentari Valentino Rossi Jatuh di MotoGP Malaysia, The Doctor Kasih Jawaban Makjleb
Begal Berulah di Tangsel, ABG Dibacok Ponselnya Dirampas, Darah di Tangan dan Punggung
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV.
Saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada (3/5/18) silam.
Tak lama usai peristiwa, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi langsung menindak lanjuti pelaporan itu.
"Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV," kata Trisno, Minggu (4/11/2018).
Merinding! Video Kota Boyolali Diserbu Ribuan Motor Gara-gara Hal Ini
Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.
Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya pada (30/10/18), melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.
"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan.
Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," ucapnya.
Motor Modif Sering Ditilang Pas Razia, Gimana dengan Motor Chopper Jokowi? Begini Kata Polisi
Ada Apa Nih? ITW Mendadak Minta Kapolri Segera Hentikan Operasi Zebra dan Razia Resmi Lainnya
Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan.
Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 mata kunci leter T dan 7 buah plat nomor sepeda motor palsu yang makin menguatkan dugaan polisi.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Trisno.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Diciduk Lantaran jadi Maling Motor di Tangerang,
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR