MOTOR Plus-online.com - Setibanya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018) pagi, Iwan Adranacus (40), disambut pelukan ayah korban Eko Prasetyo.
Iwan adalah Terdakwa kasus Mercedes-Benz sengaja tabrak Honda BeAT.
Iwan disambut oleh ayah korban Eko Prasetyo (28), Suharto.
Keduanya pun terlihat saling berpelukan.
Lalu sempat berbincang tak lama.
Baca Juga: Pengalaman Pemilik Bengkel Motor di Tangerang Sering Dapat Pelanggan Korban Oli Palsu
Terdengar Iwan mengucapkan permintaan maaf kepada Suharto.
"Maaf saya tidak sengaja pak," ucap Iwan.
Lantas, Suharto juga membalas permintaan maaf Iwan.
Iwan tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Terdakwa Iwan Adranacus memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja PN Solo sekitar pukul 10:15 WIB.
Dalam persidangan ini dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Satriawan Sulaksono dan tim di hadapan kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi dan tim.
Turut hadir juga dalam ruang sidang puluhan orang terdiri dari keluarga korban, warga, hingga awak media.
KOMENTAR