MOTOR Plus-online.com - Pembegal anggota TNI dari Koramil 01 Tambun pada Rabu (24/10/2018) dini hari, kembali ditangkap satuan Polres Metro Bekasi.
Adapun pelaku yang ditangkap itu berinisial MM alias R (15). MM merupakan pelaku yang buron.
Sementara itu, kelima pelaku lainnya, yakni IS (22), NSR (19), NAN (17), SA (17), dan RSR (14) lebih dulu ditangkap polisi.
"Pelaku MM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa kemarin pukul 07.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sukrisno saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Menurut Sukrisno, MM berperan sebagai pembonceng kedua rekannya yakni, NAN (17) dan SA (17) saat membegal Serka Agus di Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tamun Selatabn, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini.
Pelaku tersebut berinisial P.
"Mohon dukungan dan doa agar pelaku yang masih DPO (daftar pencarian orang) agar segera tertangkap," ujar Sukrisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sebelumnya diberitakan, Serka Agus Riyanto menjadi korban pembegalan di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018) dini hari.
Saat melintas di jalan tersebut pada pukul 01.30 WIB, korban dibegal enam orang menggunakan sepeda motor.
Sempat terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku hingga terjadi perkelahian.
Perkelahian pun tidak seimbang karena para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka tusukan dan bacokan di bagian pinggang akibat sabetan parang. Pelaku kemudian melarikan diri dan membawa dompet serta handphone milik korban.
Korban pun akhirnya diselamatkan petugas keamanan salah satu perumahan dan dibawa ke Rumah Sakit Hermina Grand Wisata dan sudah dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembegal Anggota TNI di Bekasi yang Buron Ditangkap",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR