Merinding! Video Kota Boyolali Diserbu Ribuan Motor Gara-gara Hal Ini
Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl KS Tubun, utara Mapolresta Solo.
Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.
Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.
Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.
Mencekam, Seruduk Pemotor dan Mobil di Johar Baru, Pengendara Datsun Digempur Massa
Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR