Viral! Video Pemotor Ramai-ramai Bongkar Beton Pembatas Trotoar, Pemerintah Lakukan Ini

ARSN - Kamis, 8 November 2018 | 09:54 WIB
Instagram - infia_fact
Pemotor bongkar paksa

MOTOR Plus-online.com - Sejumlah pengendara motor membongkar paksa beton pembatas di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan itu.

Hal tersebut terlihat dalam video yang tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut, empat pengendara, salah satunya mengenakan atribut ojek online, berusaha menggeser beton pembatas agar bisa melewati trotoar.

Sementara belasan pemotor lainnya tampak menunggu.

Warga sekitar menyebutkan, aksi pembongkaran seperti itu kerap dilakukan para pengendara pada pagi dan sore saat arus lalu lintas di Jalan Casablanca padat.

Baca Juga: Ngeri, Anggota TNI Ngebut Pakai Ducati Tewas di Kendari usai Tabrak Trotoar

Sering dibongkar sejumlah pemotor, beton pembatas di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo akan diberi pagar besi.

Ini bakal dilakukan pihak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Satpol PP Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Dikarenakan seringnya petugas mereka merapikan beton pembatas di trotoar yang sebelumnya dibongkar sejumlah pengendara motor.

Kasie Pemerintahan yang merangkap Kasie Prasarana dan Sarana Kelurahan Menteng Atas Ahmad Iqbal mengatakan, pembongkaran kerap dilakukan pengendara motor yang ingin melewati trotoar.

Pihaknya berencana akan memasang pagar besi demi mencegah pemotor melakukan hal yang sama berulang kembali.

Pagar tersebut hanya bisa dilewati pejalan kaki.

"Kalau bisa ya dibuat pagar pakai besi. Tapi ada space untuk pejalan kaki nanti. Artinya dibuat permanen. Kalau petugas mantau susah," kata Iqbal di lokasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on

Penulis : ARSN
Editor : ARSN


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular