MOTOR Plus-online.com - Closed Circuit Television (CCTV) dengan speaker sudah dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di 14 titik persimpangan.
Namun, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku belum siap melakukan penindakan tilang elektronik.
"Regulasi atau payung hukum memang sudah ada, namun untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker atau pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum. (Bin Gakkum) Ditlantas PMJ, ketika dihubungi, Selasa (3/10/2017).
Salah satu aspek tersebut yaitu peralatan elektronik CCTV speaker pengeras suara perlu dilakukan tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya.
Kemudian persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas. Lalu koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS).
"Selain itu juga diperlukab SOP (Standard Operational Procedure), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor seperti Back office, Data base, atau ERI (Electronic Regisration and Identification)," jelas Budiyanto.Tak hanya itu, pelaksanaannya juga perlu beberapa tahapan. Seperti sosialisasi, uji coba, dan penerapan secara efektif.
"Memang dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif Yusticial (tilang) atau dengan Represif non Yusticial (teguran lisan dan tertulis)," katanya.
Jadi, lanjut Budiyanto, penegakkan hukum yang bersifat Represif non Yusticial bisa dilaksanakan.
Baca Juga: Maling Motor Kepergok yang Punya Motor Saat Beraksi di Cimahi Malah Teriak Gak Jadi
Namun untuk penegakan hukum yang bersifat Repredif Yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek tersebut.
CCTV Speaker di 14 titik yang telah dipasang Dishub DKI :
KOMENTAR