MOTOR Plus-online.com - Kepolisian Polsek Koja, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Masing-masing berinisial RS (18) dan APL (18), mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Mio dan motor tersebut langsung dicat berwarna merah.
Pelaku yang masih remaja ditangkap usai melakukan tindak pidana curanmor di sekitaran wilayah Koja, Jakarta Utara.
"Ya dia itu abis dicuri langsung dicat ulang tuh motornya warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry kepada TribunJakarta.com.
Kedua pelaku mengaku langsung mengecat motor curian tersebut agar tidak dikenali korban atau polisi.
Debt Collector Udah Enggak Jaman Atasi Nasabah Bandel, Adira Finance Pilih Trik Ini
Ini Loh Komponen Pengganti Stater Beletak Honda BeAT Generasi Awal
"Itu biar nggak ketahuan sama yang punya motor kan. Soalnya sebelum dicat merah ada yang motornya warna biru," kata Andry.
RS dan APL berhasil tertangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian bernama Solihin pada 12 September 2018 lalu.
Lalu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.
Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.
"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.
Wuih! Vario Killer Sekarang Cuma Dijual Cuma Rp 4 Jutaan di Diler Motor Bekas
Kalau Ini Beneran Terjadi, Tim Repsol Honda Bakal Makin Ganas Tahun Depan
Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.
Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.
KOMENTAR