MOTOR Plus-online.com - Meski masih sebatas kajian, namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku akan sangat berhati-hati untuk menerapkan wacana regulasi wajib anti-lock braking system (ABS) pada sepeda motor cc kecil.
Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub M. Risal Wasal, ada banyak hal yang harus dilalui sebelum akhirnya mengarah ke tahap regulasi.
Mulai dari hasil riset dan study, kesiapan industri, sampai masalah distributor penyedia perangkat ABS.
"Kita tunggu hasil riset, lalu bagaimana dengan kesiapan industri terutama mengarap pada harga motor cc kecil nantinya.
Yamaha RX King Masih Bau Dealer Laku Rp 73 Juta, Pembelinya Anggota Komisi III DPR
Bukan Pakai Jasa Debt Collector, Begini Trik Adira Finance Atasi Nasabah Bandel
Setelah itu kita juga pastikan siapa aja pemain atau distributor penyedia ABS ini," ucar Risal kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018).
Menurut Risal, untuk hasil dari riset menunggu dari pihak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menggandeng Universitas Indonesia (UI).
Bilamana usulannya dalam rangka Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Angkutan Jalan, dan arahannya untuk menaikan standar baru kita arahakan ke regulasi.
Risal menambahkan memang ABS sudah menjadi usulan dalam RUNK, namun tetap harus ada kajian lebih mendalam, apalagi untuk sepeda motor berkubikasi kecil.
Casey Stoner Dikabarkan Merapat ke Honda, Begini Komentar Bos Ducati
Sedih! Maverick Vinales Ungkap Alasan Kenapa Dirinya Enggak Pernah Dipercaya Yamaha
Selain itu, dari sisi suplier juga akan diperhatikan siapa dan ada berapa saja pemainya, karena bila hanya satu ditakutkan ada upaya meraup keuntungan.
"Kita tahu lah pasar otomotif di Indonesia masih potensial, yang pasti kita akan sagat berhati-hati.
Memang sudah ada beberapa (distributor) yang sempat membicarkan soal ABS.
Tapi tetap kita tidak buru-buru, kita lihat dulu, kalau nantinya hanya ada satu yang pasti kita tidak akan berani buat regulasinya," kata Risal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Berhati-hati Soal Penerapan Regulasi ABS",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR