Nah Kan, Pihak Grab Akhirnya Baru Mau Melunak Setelah Kena Semprot

Arseen - Rabu, 21 November 2018 | 08:41 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Driver ojek online Grab serbu kantor Gojek

MOTOR Plus-online.com - Aksi unjuk rasa menyebabkan macet parah di beberapa lokasi yang dilakukan para pengojek online berhasil menarik perhatian dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Demo yang dilakukan para driver yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).

Setidaknya ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator, di antaranya open suspend tanpa syarat, hapus praktik kewajiban berbadan hukum.

Lalu juga ada tuntutan untuk pemberian pelatihan dan hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS Gojek dan Grab.

Menteri Perhubungan pun mengeluarkan ancaman sanksi hingga pencabutan izin operasional kepada kedua pihak operator, yakni Grab dan Gojek apabila masalah tak kunjung diselesaikan.

Hasil Lengkap Tes Pra Musim MotoGP Valencia Hari Pertama, Jorge Lorenzo Melorot Jauh!

Cara Ampuh Memoles Motor Warna Doff Supaya Keliatan Baru Terus

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan, pihaknya menghargai hak setiap warga negara dalam menyuarakan dan menyampaikan pendapat.

Namun harus secara damai dan dalam koridor hukum serta peraturan yang berlaku.

"Atas dasar ini, manajemen Grab sepakat untuk bertemu dengan perwakilan Aliando dengan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan," kata Tri, Senin (19/11/2018) dikutip dari Kompas.com.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (12/11/2018) lalu dengan melibatkan mitra-mitra pengemudi aktif GrabCar dan berbagai komunitas untuk mewakili padangan mereka.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular