MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlangsung 1 bulan, sejak 15 November hingga 15 Desember 2018.
Salah satu tujuan diadakan program ini untuk menggenjot pendapatan daerah.
Seperti diketahui lebih dari 4 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak kendaraannya.
Tinggal Kenangan, Ternyata Gading Marten Pernah Modifikasi Moge Mahal Untuk Kado Gisell
Tes Pra Musim MotoGP Valencia, Valentino Rossi Mulai Tebar Ancaman
Sejalan dengan program ini, berkerjasama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya, Pemprov DKI gelar razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hari ini, razia penunggak pajak ini dilakukan di berbagai lokasi terpisah di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga Desember mendatang.
Di Jakarta Timur, petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Jalan Raya Buperta Cibubur.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR