Biar Rasa! Motor Penunggak Pajak Akan Ditempeli Stiker Ini

Arseen - Kamis, 22 November 2018 | 10:10 WIB
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajak di hadapan petugas Samsat Ja

MOTOR Plus-online.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, punya inovasi dan terobosoan baru untuk Bikin jera dan tahu malu buat pemilik kendaraan penunggak pajak.

BPRD DKI memiliki berrencana untuk melakukan pemasangan stiker terhadap pemilik mobil dan motor penunggak pajak kendaraan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert L Tobing, mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada penunggak pajak kendaraan bermotor.

"Tapi kami belum lakukan karena masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu," kata Robert L Tobing,(21/11/2018).

Terkuak! Ini Penyebab Kenapa Honda Rekrut Jorge Lorenzo, Ternyata Penting

Komentar Valentino Rossi Bikin Ketar-ketir Tim Lain Setelah Uji Mesin Baru YZR-M1

Namun demikian jika tidak ada halangan, stiker bagi penunggak pajak kendaraan akan mulai dipasang pada bulan Desember nanti.

Lokasi yang akan disambangi para petugas yakni parkiran-parkiran pusat perbelanjaan.

"Nanti rencananya di akhir tahun, dan kami akan lakukan di mal. Jadi kami ada aplikasi ya, kami tahu dari nomor polisi mana yang belum bayar pajak, jadi langsung kami tempelkan stiker," kata Robert L Tobing.

Sementara untuk pemasangan, rencananya stiker tersebut nantinya akan dipasangi di kaca kendaraan bermotor. Sehingga tidak sampai menganggu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Kalau dibodi mungkin dia (pengendara) agak marah, mungkin kalau di kaca nggak," kata Robert L Tobing.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular