Jarang yang Tahu, Ternyata Besaran Denda Pajak Progresif di Jakarta dan Jabar Berbeda

Ahmad Ridho - Kamis, 22 November 2018 | 18:45
pajak motor atau STNK
GridOto
pajak motor atau STNK

Diancam Kemenhub Izin Akan Dicabut, Manajemen Gojek Langsung Bereaksi

Sadis, Kru Yamaha Pantau Paddock Tim Honda, Motor Marc Marquez Langsung Dikandangin

Pajak progresif di Ibu Kota sendiri, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER