MOTOR Plus-online.com - Banyak berbagai hal yang tidak boleh dilakukan saat berkendara karena bisa menyebabkan celaka, salah satunya adalah menggunakan headset untuk mendengarkan musik di motor.
Faktor keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar, saat sedang berkendara.
Hal ini sebenarnya sudah dilarang, tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106.
Pasal tersebut berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'.
Juga dibahas pula dalam Pasal 283 yang menyatakan,
Bikin Ngilu! Video Detik-detik Tabrakan Maut Antara Pemotor, Belok Enggak Pada Tempatnya
Hasil Tes Pra Musim Moto2 Jerez, Mengejutkan! Dimas Ekky Melaju Kencang
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menilai menggunakan headset bahaya dari sisi keselamatan.
"Mengemudi adalah kegiatan multitasking, dan mengemudi menuntut konsentrasi yang penuh dan mampu mengendalikan seluruh anggota tubuh, termasuk tangan dan kaki dalam mengoperasikan komponen kendaraan," ucap Jusri.
"Disaat itu konsentrasi berkurang, nah disaat yang sama ditambah tugas yang lain yaitu menggunakan headset, konsentrasi jadi lebih berkurang," sambungnya.
Jusri juga mengungkapkan bahwa negara-negara maju, bahkan Indonesia, sudah mengkampanyekan "No Phone While Driving".
Sehingga menggunakan headset untuk telfon dan mendengarkan musik saat berkendara tidak aman dan tidak boleh.
KOMENTAR