MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor atau komponen sah-sah saja.
Tapi itu semua harus ada batasan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum biar enggak ada masalah.
Jangan sampai melanggar hukum dan bikin orang lain rawan celaka.
Contohnya mengganti warna-warna khas pada lampu motor.
Usai Tes Pramusim MotoGP, Valentino Rossi Kasih Komentar yang Bikin Bos Yamaha Deg-degan
Banyak Yang Belum Tahu, Ini Loh Namanya Benda Bulet Yang Ada di Jalan, Harganya Lumayan!
"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?
"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.
"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.
Waspada Musim Hujan, Motor Tertimpa Pohon Tumbang? Berapa Sih Dapat Ganti Ruginya
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
Bikin Dengkul Gemetar, Segini Top Speed Motor Listik yang Akan Dipakai Balap MotoE
Jarang yang Paham, Lakukan Ini Kalau Ban Motor Meledak Saat Dikendarai di Jalan Raya
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR