MOTOR Plus-online.com -Bikin terenyuh berita pengorbanan seorang kakek untuk cucunya yang disayangi.
Sang kakek menjaminkan BPKB motor demi jenazah cucunya bisa keluar dari rumah sakit.Bayi pasangan suami istri, Topan (22) dan Muslika (18), meninggal dunia setelah dua hari dilahirkan di Rumah Sakit Sumber Waras Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Rabu (14/11/2018).Saat akan membawa pulang jenazah bayi mereka, keduanya kesulitan karena harus menyelesaikan administrasi sekira Rp 5 juta.Karena minimnya biaya, kakek sang bayi, Bukari (48) memberikan BPKB sesuai permintaan kasir rumah sakit sebagai jaminan.
Banyak Yang Belum Tahu, Ini Loh Namanya Benda Bulet Yang Ada di Jalan, Harganya Lumayan!
Masih Bandel Pakai Alat Ini Saat Naik Motor, Bakal Didenda Rp 750.000
Dilansir dari Kompas.com, Bukari menceritakan bahwa dirinya kaget saat mendengar cucu pertamanya meninggal dunia.Dia juga melihat kedua orangtua bayi syok dan kaget menerima kenyataan itu.
Dia berusaha menenangkan anak pertamanya, Topan beserta istrinya yang merasa kehilangan.Menurut Bukari, jenazah bayi harus segera diurus kepulangannya.
Dia berinisiatif mengurusi proses jenazah bayi cucunya agar segera dapat dibawa pulang dan diurus pemakamannya.“Saya juga prosedur rumah sakit enggak ngerti ya. Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau ga ada, ya motor. Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB. Yang di kasir itu yang bilang perempuan. Mungkin sudah bel-belan dengan bapak itu. Begitu saya mengasih BPKB itu lalu difoto,” ungkap Bukari.Bukari memastikan bahwa opsi BPKB sebagai jaminan itu keluar dari seorang kasir.
Dia menjawab hingga dua kali untuk menghindari kekeliruan penyampaian.Dia mengungkapkan bahwa syarat jaminan menggunakan BPKB sangat memberatkan bagi dirinya.Pria yang tinggal di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengaku bahwa pada saat itu dirinya juga sedang kalut, belum memiliki uang, dan disuruh mencari jaminan semacam BPKB.Bukari langsung menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mencari BPKB hingga akhirnya ditemukan.
Editor | : | ARSN |