MOTOR Plus-online.com - Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah sedang mengadakan usulan soal SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus untuk para pelajar.
Hal tersebut terkait banyaknya anak sekolah yang jadi korban kecelakaan atau pelanggar lalu lintas.
Ivan Virnanda selaku Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia menyebutkan beberapa alasan kenapa pelajar belum layak untuk berkendara.
"Bukan cuma mentalnya, tapi fisik juga pengaruh. Terutama untuk anak-anak di usia bawah seperti SD atau SMP," ucap Ivan (27/11/2018).
Usai Tes Pramusim MotoGP, Komentar Valentino Rossi Bikin Tim Yamaha Memanas
Dahsyat! Dimas Ekky Kembali Mengejutkan di Tes Pramusim Moto2 Jerez
"Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain," sambungnya.
Ivan menegaskan, mengizinkan anak di berkendara di jalan, termasuk dengan menerbitkan SIM khusus pelajar, justru akan menambah risiko si anak atau remaja terlibat kecelakaan.
"Kita tahu secara emosi anak remaja di bawah umur masih labil. Saat di jalan raya yang diisi dengan beragam karakter pengguna jalan, dapat memancing bahkan memprovokasi perilaku anak," ujar Ivan.
Ivan pun mengutip pernyataan psikolog anak dan perkembangan, Anna Surti Ariani.
Hengkang ke Superbike, Scott Redding Akhirnya Bongkar Hal Buruk Balap MotoGP
Menurut dia, ada 3 alasan mengapa usia anak dan remaja (pelajar) belum layak untuk berkendara.
Pertama, alasan Fisik. Sebagian kendaraan bermotor didesain untuk dewasa, akibatnya ukuran fisik remaja tidak sesuai. Kalaupun sesuai jadinya memaksakan.
Pemaksaan ini menyebabkan tubuh lekas pegal dan hilang konsentrasi ketika berkendara.
Kedua, alasan Kognitif, Menurut Nina seusai dengan perkembangannya, remaja memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisa, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas.
Mantap! Punya Alat Lengkap, Bengkel Spesialis Sok Ini Terima Servis Sampai Custom Sokbreker
Keterbatasan ini menyebabkan anak tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas.
"Kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan anak dan remaja yang asal menyalip saat berkendara di jalan raya. Dari cara nyelipnya bisa dilihat, anak dan remaja tidak banyak berpikir saat berkendara. Hal ini tentu berbahaya bagi dia dan pengendara lainnya," kata Ivan.
Ketiga, alasan emosi. Perkembangan emosi yang semakin baik pada anak dan remaja belum diimbangi dengan kemampuan kognitif.
Akibatnya, anak dan remaja cenderung bertindak berdasarkan emosional.
"Kondisi ini menyebabkan anak dan remaja kerap tersulut emosinya, bila ada yang menyalip. Anak dan remaja biasanya akan langsung menyalip tanpa berpikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun.
Maka dari itu, RSA Indonesia dengan tegas menolak wacana diterbitkannya SIM khusus pelajar yang disampaikan Gubernur Jateng.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR