MOTOR Plus-online.com - Polri atau khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya didesak oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) untuk membeberkan soal dana pembelian kamera CCTV untuk E-TLE atau tilang elektronik.
Edison Siahaan selaku Ketua Presidium ITW menjelaskan kalau hal itu perlu diumumkan demi terwujudnya clean goverment.
"Jangan sampai alat yang dipakai untuk menegakkan hukum malah diperoleh dari cara melawan hukum, jadi Polri harus transparan," bilang Edison (27/11/2018).
Karena menurut informasi yang tersebar, dana yang dipakai untuk pemasangan serta pembelian kamera CCTV tersebut bukan dari anggaran Polri.
Dahsyat! Dimas Ekky Kembali Mengejutkan di Tes Pramusim Moto2 Jerez
Usai Tes Pramusim MotoGP, Komentar Valentino Rossi Bikin Tim Yamaha Memanas
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana yang digunakan berasal dari dana corporate social responsubility (CSR) sejumlah perusahaan.
"Sementera sebagian lagi tidak jelas sumbernya," ucapnya.
Ia menilai, Dirlantas Polda Metro Jaya perlu menjelaskan agar tidak memicu kecurigaan dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Polri sebagai penegak hukum harus tertib dan transparan dalam hal menggunakan anggaran termasuk sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan," paparnya.
Baru Tahu, Ternyata Ini Kepanjangan SL di Kawasaki Ninja 250SL
Diharapkan sebagai lembaga penegak hukum Polri harus bisa menjadi contoh bagi instansi lain.
Jangan sampai penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronik traffic Law Enforcement ( E-TLE) yang sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kecewa.
"Kalau belakangan terungkap dana yang digunakan untu pengadaan alat penegakan hukum itu didapat dari sumber yang tidak jelas atau menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Untuk diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan.
Sistem itu mengandalkan camera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR