MOTOR Plus-online.com - Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia masih bisa dibilang lebih mudah.
Karena di beberapa negara lain ternyata tidak mudah untuk mendapatakan SIM.
Seperti di Jepang misalnya, syarat untuk mendapatkan SIM lumayan berat.
Yaitu wajib ikut sekolah mengemudi dan mengikuti ujian, biayanya pun lebih mahal daripada membuat SIM di Indonesia.
Tegang, Enggak Terima Ditilang, Emak-emak Ngamuk Rampas SIM yang Dipegang Polisi
Tukar Tambah Tangki Bensin Yamaha NMAX 9 Liter, Siapkan Kocek Segini Bro
Hal itu dilakukan agar kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisasi.
Lantas demi kurangi kecelakaan, perlukah menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.
"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Ngeri, Honda Vario Berantakan Hajar Mobil Pikap, Emak-emak Terkapar di Tengah Jalan
Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.
"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.
Waduh! Pembalap Penguji Tim Yamaha Mengaku Alami Gangguan Mental
"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR