MOTOR Plus-online.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA), agar sidang tilang pelanggar lalu lintas dihapus.
Langkah itu, mengingat tilang elektronik akan semakin diperluas, terutama di DKI Jakarta.
"Jadi kami (Ditlantas Polda Metro Jaya) sudah mengusulkan kepada MA dan juga Korlantas Polri soal usulan tersebut," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/11/2018) sore.
Yusuf menilai, jika electronic traffic law enforcement/E-TLE sudah merata, maka tidak perlu lagi ada sidang tilang di pengadilan.
Seberapa Galak Tenaga Kawasaki Ninja 250 SL yang Mendadak Turun Harga? Simak Nih Speknya
MotoGP 2019 Belum Digelar, Andrea Iannone Bisa Frustasi Hadapi Motor Aprilia
Langkah itu akan semakin efektif, karena pelanggar lalu lintas akan dipermudah secara birokrasi.
"Tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan lagi dari MA atau Korlantas.
Kami menunggu hasil dari mereka, apabila disetujui maka bisa dijalankan," kata Yusuf.
Polda Metro Jaya sendiri, kata Yusuf akan memperluas wilayah penerapan tilang elektronik mulai 2019.