MOTOR Plus-online.com -Parapengemudikendaraandi jalan umum, mutlak harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, setiap lima tahun sekali.
AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa DitlantasPolda Metro Jayamengungkapkan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bisa diberlakukan seumur hidup.
"Berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM. Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai di jalan," ucap Sri Pamuncak saat berada di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).
Ungkapan Hati Luca Marini, Menanggung Predikat Adik Valentino Rossi
Lantas, apa alasannya SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup?
AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM.
Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu.
"Karena tidak ada yang bisa menjamin kondisi pengendara atau pemegang SIM tersebut 5 tahun ke depan. Apakah pemegang SIM itu masih sehat, masih waras, masih bisa melihat dan lain sebagainya," imbuh Sri seraya menjelaskan.