Nekat! Video Pemotor Lewati Jalur Kereta Hanya Untuk Hindari Macet di Cimahi

Arseen - Selasa, 4 Desember 2018 | 12:59 WIB
Instagram @budayadisiplin
Pemotor nekat

  MOTOR Plus-online.com - Pengendara sepeda motor nekat melewati jalur kereta api viral di media sosial. 

Di video menunjukkan pemotor itu bahkan sampai memasuki area Stasiun.

Tepatnya, stasiun Cimindi-Cimahi, Cigugur Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @budayadisiplin pada Senin (3/12/2018), terlihat pria tersebut sengaja melawati jalur kereta untuk menghindari macet.

Tak sedikit masyakat melihat aksi nekat pemotor itu karena tindakannya dianggap berbahaya. 

Sempat Bikin Heboh! Menilik Sejarah RX-KING (Mistis) Vs Ninja 150 (Komputer)

Musim Balap 2019 Belum Mulai, Adik Valentino Rossi Udah Dijagokan Saja Nih

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengaku tindakan tersebut sangat berbahaya dan sudah melanggar aturan tertib berlalu lintas.

"Kalau lewat di perlintasan sudah jelas begitu sirene bunyi kemudian pintu itu tertutup, pengendara sudah harus ikut berhenti, apalagi jika sampai melewati rel kereta api, ya jelas tidak boleh, itu sangat membahayakan," ucap AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Ia mengaku, tanpa disadari, pandangan umum kerap menunjukkan bahwa keselamatan bertransportasi merupakan semata-mata tanggung jawab si penyelanggara moda transportasi tersebut. 

Padahal, jika ditilik lebih jauh, masing-masing pihak yang berkepentingan memiliki andil dan tanggung jawabnya sendiri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian pun memiliki porsi dan tanggung jawabnya.

"Karena itu sudah jelas masuk daerah wilayah operasional Kereta Api," tuturnya.

Ia mengimbau pengguna jalan raya harus tetap mawas diri, ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat berada di area tersebut haruslah memperhatikan seluruh rambu dan tanda-tanda keselamatan yang ada serta setiap arah jalur kereta api. 

Pada hakikatnya, Ruang Manfaat Jalur Kereta Api merupakan kawasan yang steril dan diperuntukkan bagi operasional kereta api saja.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa jalur KA terdiri atas Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hanya dilakukan oleh dia, tidak untuk ditiru! . . #Repost @dayrobby_abdillah Made by @Image.Downloader · · · Demi menghindari macet, jalan apapun akan di cari. Memang sudah menjadi hal yang biasa, tapi kalau ini? Hey! Bukan Pembenaran juga masuk ke Jalan Rel Kereta Api agar bisa sampai ke Tujuan. Pelanggaran ini bukan hanya Pelanggaran Lalu Lintas, bahkan sudah masuk ke Ranah Perkeretaapian. Temuan dari rekan pecinta kereta api di cimahi ini yang tergabung di Relawan #DisiplinPerlintasan mungkin membuat kita gak habis pikir. Padahal, menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,"rmenyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain"rselain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)" . . Mau? Yuk, #BelajarDisiplinBersama . . ???? @ridwanmaulana215 ???? Petak Sta. Cimindi - Cimahi, Cigugur Tengah, Kota Cimahi #DisiplinPerlintasan #budayadisiplin @info_cimahi @budayadisiplin @drama.kereta

A post shared by Budaya Disiplin (@budayadisiplin) on

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular