SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Video Detik-detik Banjir Terjang Motor, Pemotor Hampir Terseret Arus Deras
Lantas sama enggak ya prosedur pembuatannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri pun berikan keterangannya.
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Namum, lanjut Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah. Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," paparnya.
Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.
Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.
Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR