Mulai Sekarang Jangan Coba Modifikasi Sepatbor, Siap-siap Berhadapan dengan Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 5 Desember 2018 | 08:25 WIB
KompasOtomotif
Ilustrasi modifikasi sepatbor motor.

MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarangan modif sepatbor bisa kena tilang polisi.

Terutama yang modif sepatbor jadi lebih kecil.

Sehingga cipratan dari roda belakang bisa mengenai pengendara lain.

Peringatan modif sepatbor bisa kena tilang muncul dari page Facebook Kementrian Perhubungan pada 28 Nopember 2018 jam 19.11.

Khusus Buat yang Minat, Mau Yamaha XMAX 250 Kamu Jadi 335 cc? Begini Triknya

Mencekam, Pemotor Terombang-ambing dan Nyaris Terseret Arus Kencang di Semarang

Begini isi pesan dari kemenhub itu: #Minhub berpesan pada kawula muda agar sepatbor standar pada sepeda motor tetap terpasang.

Sepatbor  adalah kelengkapan sepeda motor yang harus dipasang untuk melindungi pengendara dan pengendara sepeda motor lain dari cipratan air baik saat hujan maupun dari genangan air di jalan.

Ketika memodifikasi sepatbor  sepeda motor dengan lebar lebih kecil dari sepatbor  standar maka akan mengganggu pengendara sepeda motor yang ada di belakangnya.

Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.

Danilo Petrucci Siapkan Senjata Mematikan Tatap MotoGP 2019, Pembalap Lain Harus Waspada

Sepatbor  harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

Sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.”

Artinya, jika diatur dalam undang-undang dan kemudian dilanggar, ini bisa ditindak oleh aparat.

Jadi, modif sepatbor bisa kena tilang polisi.

Kemenhub RI
Modifikasi sepatbor motor, siap-siap ditilang polisi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular