Sekarang, Enggak Perlu Lagi Datang Ke Pengadilan, Nih Cara Mengecek Denda Tilang Online

Arseen - Jumat, 7 Desember 2018 | 09:40 WIB
Banjarmasinpost.co.id/milna sari
Ilustrasi tilang untuk pemotor yang melanggar dan sidang di tempat.

MOTOR Plus-online.com - Siapa yang terkena tilang di razia operasi gabungan dan kebingungan untuk mengambil barang yang disita?

Nah, buat yang bingung baca artikel ini sampai tuntas ya.

Sistem tilang online memang sedikit membingungkan untuk pengendara baik yang jarang terkena tilang.

Terutama bingung harus mengambil SIM/STNK yang disita kemana?

Pada sistem yang baru, pengendara yang terkena tilang tidak perlu datang lagi ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.

Ngeri, Gak Ada Angin Gak Ada Hujan Pemotor Terseret Bus di Subang, Langsung Bangkit

Banyak Yang Penasaran, Ini Alasan Polisi Tilang Moge Tanpa Pelat Nomor

Jadi, jadwal sidang yang biasanya tertera pada slip tilang dilewatkan saja.

Sebagai gantinya, sobat bisa cek biaya denda tilang yang keluar di website Pengadilan Negeri masing-masing wilayah.

Misalkan terkena tilang di Jakarta Barat, brother silakan buka website http://pn-jakartabarat.go.id

Di website itu akan ada menu yang menampilkan denda tilang yang harus dibayarkan.

Brother tinggal masukan nomor tilang dan akan keluar nama pelanggar, pasal yang dilanggar dan biaya tilang.

Atau bisa juga melihat langsung di website resmi Kejaksaan Negeri, contoh http://www.kejari-jakbar.go.id

Nah, kalau sudah tahu berapa denda tilangnya harus ke mana?

Sobat tinggal datang ke kantor Kejaksaan Negeri tempat sobat tertilang.

Di situ bisa bayar denda tilang dan langsung mengambil barang yang disita.

Sebenarnya cara ini lebih praktis karena tidak perlu ikut sidang dan menghilangkan calo.

Silakan cek sendiri berkas kalian!

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular