ITW Kecam Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Sanksi Cabut Listrik atau Air

Ahmad Ridho - Jumat, 7 Desember 2018 | 18:30 WIB
Instagram/@polantasindonesia
Ilustrasi razia.

MOTOR Plus-online.com - ITW (Indonesia Traffic Watch) mengaku sesalkan usul dari Komjen Ari Dono Sukmanto, Wakil Kepala Polri.

Hal tersebut terkait usulan mengenai sanksi tilang yang akan dilakukan dengan pencabutan listrik atau air pada rumah pelanggar.

"Berdasarkan 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, enggak ada satu pun sanksi yang berupa pencabutan listrik atau air," ucap Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (6/12/2018).

Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.

Viral, Kontroversi Penilangan Moge Tanpa Pelat Nomor Berlanjut, Polisi Malah Bilang Begini

Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget

"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.

"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.

Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular