Banyak Yang Bingung, Begini Loh Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

Arseen - Sabtu, 8 Desember 2018 | 10:10 WIB
Motor Plus/Nurul
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor.

Atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK jadi kewajiban .

Bagi Anda yang belum pada tahu, nih disimak yang bener ya.

Ketentuan yang diberikan kepada yang telat bayar pajak denda ialah jika 1 atau 2 hari terlambat.

Nah, denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan tuh.

Ngakak! Video Yamaha NMAX Kecebur di Sungai, Bukannya Prihatin Malah Dikomentari Begini

Banyak Yang Bingung, Untuk Apa Sih Mangkok Kampas Ganda Dilubangin?

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Merugikan bukan? Makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular