Viral Pengendara RX King Tebas Spion Mobil, Pelaku Perusakan Diancam Penjara

Ahmad Ridho - Sabtu, 8 Desember 2018 | 18:17 WIB
Instagram.com/@ressaf.f
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah

MOTOR Plus-online.com - Insiden kekerasan di jalan raya memang enggak bisa diprediksi.

Aksi arogan di jalan kembali terjadi antarsesama pengguna jalan raya.

Seperti yang tengah viral belakangan ini, video seorang pemotor Yamaha RX King tanpa pelat nomor berwarna hitam, memukul kaca spion mobil dari arah berlawanan hingga patah dan terlepas.

Lantas hukuman apa yang bisa menjerat kepada pengendara yang melakukan tindak arogan dengan perusakan tersebut?

Kisah Helm Trooper, Disanjung Dunia Terganjal di Negeri Sendiri

Nasib Motor Terkencang di Muka Bumi, Disuntik Mati Oleh Regulasi

Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun menjelaskan apa hukumannya.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

Motor Sudah Balik Nama, Bagaimana Mekanisme Pelanggar Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.

Untuk diketahui, dari video berdurasi 50 detik itu, tampak pengemudi mobil berwarna merah hendak menyalip mobil berwarna hitam di depannya hingga melewati garis tengah jalan raya.

Kemudian dari arah berlawanan, pengendara motor melaju dan tiba-tiba memukul kaca bagian kanan spion hingga terlepas.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular