MOTOR Plus-online.com - Tak jarang kondisi jalan yang rusak ini menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai jatuh korban jiwa.
Apalagi Memasuki musim penghujan, bisa dibilang jumlah jalan rusak kian bertambah.
Masyarakat bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Djoko Setijowarno, selaku Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang mengungkapkan, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," ujar Djoko, Minggu (9/12/2018).
OtoRace: Breaking News! Fix, 2021 MotoGP Indonesia Akan Diselenggarakan di Lombok
Waduh! Pasca Operasi, Kondisi Marc Marquez Tak Bisa 100 Persen
"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.
Djoko menambahkan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, sebagaimana disebutkan pada pasal 273.
"Dalam pasal 273 ayat 1 disebutkan jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Djoko.