MOTOR Plus-online.com - Padahal sudah dilarang, namun Lampu rotator sering dipakai oleh beberapa pengendara.
Tidak semua kendaraan boleh pakai, hanya beberapa kendaraan tertentu yang bisa menggunakannya.
Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, utamanya ada 3 jenis lampu yang tidak boleh digunakan.
Arti warna lampu ini dijelaskan pula pada Pasal 59 ayat 5, tentang penggunan lampu isyarat dan sirene.
Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
OtoRace: Breaking News! Fix, 2021 MotoGP Indonesia Akan Diselenggarakan di Lombok
Ini Pasal Pemerintah Bisa Dituntut Soal Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), berujar masih ada orang-orang yang nekat pakai lampu rotator atau strobo.
“Padahal penggunaan lampu-lampu itu juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009,” katanya belum lama ini.
KOMENTAR