Ketemu Jalan Rusak Tapi Enggak Ada Rambunya? Tuntut Saja!

Fadhliansyah - Senin, 10 Desember 2018 | 08:55 WIB
Tribun Jabar
Jalan rusak di depan alun-alun Lembang

MOTOR Plus-online.com - Buat bikers, jalanan rusak alias berlubang jadi momok tersendiri.

Karena lubang atau jalanan rusak bisa mencelakai pengguna motor.

Sudah banyak bikers yang menjadi korban jalan berlubang.

Kalau ada jalan rusak tapi tidak ada rambu atau tanda bahaya di jalan tersebut, kita bisa menuntut pemerintah lho.

Gara-gara Beli Harley-Davidson dan Mercedes Benz, Hacker di Medan Diciduk Polisi

Yamaha R25 Tampil Standar Begini Aja Sangar, Kenapa Harus Ribet?

Hal ini disampaikan oleh Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno.

Menurut dia, penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

"Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki ,dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tuturnya.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah.

Pasti Belum Pada Tahu, Dengan Motor Ini M Fadli Memulai Karier Balapnya

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah, agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," tutupnya.

Djoko menuturkan para pengendara pun diimbau berhati-hati.

Hujan dan banjir membuat sejumlah jalan rusak.

Sambil menunggu perbaikan, kehati-hatian diutamakan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular