MOTOR Plus-online.com - Motor listrikditetapkan wajib memiliki STNK, meski tak menggendong mesin konvensional.
Namun, soal keterangan isi silinder dan bahan bakar bikin rancu dan bikin masyarakat bingung.
Seperti STNKViar Q1yang tertulis 800, tapi bukan menunjukkan kapasitas mesin.
Keterangan itu menunjukan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.
Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia?
Baca Juga : Resmi! Tim Balap Valentino Rossi Pamer Livery Baru Untuk MotoGP 2019
Baca Juga : Waduh! Belum Juga Balap, Jorge Lorenzo Udah Bikin Pusing Teknisi Honda
Apalagi, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemui di sela acara Indonesia Road Safety Award 2018, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri memberikan keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut kini sedang berada pada tahap perumusan.
Editor | : | ARSN |