MOTOR Plus-online.com - Motor listrik ditetapkan wajib memiliki STNK, meski tak menggendong mesin konvensional.
Namun, soal keterangan isi silinder dan bahan bakar bikin rancu dan bikin masyarakat bingung.
Seperti STNK Viar Q1 yang tertulis 800, tapi bukan menunjukkan kapasitas mesin.
Keterangan itu menunjukan tenaga yang dihasilkan oleh skutik itu, yakni sebesar 800 Watt.
Lantas, sebenarnya bagaimana keabsahan STNK motor listrik di Indonesia?
Baca Juga : Resmi! Tim Balap Valentino Rossi Pamer Livery Baru Untuk MotoGP 2019
Baca Juga : Waduh! Belum Juga Balap, Jorge Lorenzo Udah Bikin Pusing Teknisi Honda
Apalagi, secara regulasi pun belum resmi ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemui di sela acara Indonesia Road Safety Award 2018, Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri memberikan keterangannya.
Menurutnya, persoalan tersebut kini sedang berada pada tahap perumusan.
"Itu nanti akan disesuaikan dengan tenaga yang dihasilkan kendaraan tersebut, sekarang masih dirumuskan," ujar Irjen Andri (13/12/2018).
Lalu apakah nantinya itu akan mengubah format STNK?
"Semuanya nanti disesuaikan. (Waktunya), mudah-mudahan tahun depan," tutup Irjen Andri.
KOMENTAR