Masih Nekat Gunakan Pelat Putih di Motor Baru, Siap-siap Dikejar Polisi

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Desember 2018 | 18:50 WIB
istimewa
Ilustrasi pelat nomor putih di motor.

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan bermotor baru yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu, tidak sesuai dengan ketentuan dan bisa langsung ditilang.

Hal dikatakan langsung oleh, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

"Jika pakai pelat palsu kalau memang tidak terdaftar, pasti ditilang.

Walaupun itu mobil baru kalau memang tidak ada suratnya," ujar Kompol Arif di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga : Karawang Geger, Ada Lelaki Cepak Ngaku Polisi, Minta Duit ke Pemotor Rp 200 Ribu

Menurut dia, sebuah kendaraan baru itu harus terdaftar.

"Kalau memang belum terbit STNK-nya, kendaraan itu belum bisa digunakan.

Kalau ada STNK-nya ya jelas tidak kena tilang.

Syaratnya itu perlu STNK. Tapi jika tidak, bisa ditilang," bebernya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular