Selanjutnya dibawa ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dititipkan kepada temannya.
Baca Juga : Lihat Helm Nganggur di Tangki Motor, Pengendara Ojol Ini Enggak Tahan Buat Ngambil
Baca Juga : Pilihan Warna Yamaha MX King 150 2019, Kids Zaman Now Banget
"Tidak saya jual, cuma dititip ke rumah teman. Waktu itu mau saya kembalikan, tapi sudah malam, jadi dibawa mudik ke desa," kilah Oca.
Dikatakan ibu satu orang anak ini, ia sebelumnya meminjam motor Yayan untuk pulang ke rumah mengambil baju anaknya.
"Cuma mau ambil baju anak saya, jadi minjam sebentar, tidak saya jual," katanya.
Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan menjelaskan, korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu.
Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.
"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju. Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Dofan.
Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
KOMENTAR