Jalan Ditutup, Pedagang Nekat Terobos Acara Pesta Pernikahan, Tamu pada Melongo

Ahmad Ridho - Minggu, 16 Desember 2018 | 18:57 WIB
IG @agoez_bandz
Pedagang nekat terobos acara pesta pernikahan yang menutup jalan.

MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi pemandangan biasa kalau jalan raya sering ditutup buat gelar pesta pernikahan.

Enggak jarang pengguna jalan jadi jengkel karena jalan jadi terganggu dan harus memutar jauh.

Walaupun sudah ada larangan resmi dari kepolisian, tapi pesta pernikahan di tengah jalan terus terjadi.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz berikut ini.

Baca Juga : Pakai Celana Pendek, Seksinya Ashanty Naik Motor Ajak Anak Keliling Bali, Sayang Gak Pakai Helm

Saat pemotor atau pengendara mobil memilih putar balik karena jalan ditutup, beda dengan tukang jualan ini.

Menggunakan motor, si pedagang dengan santai menerobos jalan yang di kiri dan kanannya ada hajatan.

Beberapa tamu undangan nampak melongo melihat tukang dagang melaju dengan santainya.

Namun demikian, tamu undangan atau tuan rumah enggak sampai mengusir atau memarahi tukang jualan yang lewat itu.

Baca Juga : Seperti Ini Ban Paling Bahaya Dipakai Saat Musim Hujan Datang

Lalu apakah boleh menutup jalan umum untuk pesta pernikahan?

Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz (@agoez_bandz) on

Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

"Penggunaan jalan umum untuk kegiatan itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira, beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Tragis! Detik-detik Penonton Ditabrak Pembalap Road Race, Korban Terpental Enggak Bergerak

Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.

Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.

Source : Instagram @agoez_bandz
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular