MOTOR Plus-online.com - Seorang anggota Patwal meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang (16/12/2018).
Saat itu Patwal sedang mengawal konvoi rombongan mobil Pajero Sport.
Awalnya iring-iringan konvoi melaju dari arah selatan ke utara pada pukul 14.45 WIB.
Lalu bagaimana sih aturan penggunaan pengawalan yang benar?
Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas
Baca Juga : Ditanya Soal Wacana Pergantian Warna Pelat Nomor, Begini Jawaban Kakorlantas
Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR