Siapa Saja Sih yang Boleh Dikawal Oleh Polisi? Ini Jawabannya

Fadhliansyah - Selasa, 18 Desember 2018 | 09:40 WIB
Surya.co.id
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto


MOTOR Plus-online.com - Seorang anggota Patwal meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang (16/12/2018).

Saat itu Patwal sedang mengawal konvoi rombongan mobil Pajero Sport.

Awalnya iring-iringan konvoi melaju dari arah selatan ke utara pada pukul 14.45 WIB.

Lalu bagaimana sih aturan penggunaan pengawalan yang benar?

Baca Juga : Ngeri! Moge Polisi Ditabrak Pajero Sport, Seorang Anggota Patwal Tewas

Baca Juga : Ditanya Soal Wacana Pergantian Warna Pelat Nomor, Begini Jawaban Kakorlantas

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy, Senin (17/12/2018).

Melihat insiden tersebut, Dedy menghimbau agar para anggota kepolisian khusunya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginnginkan, itukan karena ada faktor kenapa bisa terjadi kecelakaan. Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular