MOTOR Plus-online.com - Sudah ada 484 kendaraan yang diblokir akibat sistem tilang elektronik alias e-TLE (electronic traffic law enforcement).
AKBP Budiyanto selaku Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya bilang bahwa jumlah 484 itu didapat setelah penerapan tilang selama 46 hari.
"Sejak 1 November, sudah 484 kendaraan yang diblokir dengan banyak pertimbangan dari aspek hukum," ucap AKBP Budiyanto (18/12/2018).
"Pelanggar yang sudah dikirim surat tilang serta diberikan waktu selama 5 hari tapi tidak ada klarifikasi atau konfirmasi kepada petugas, itu yang akan diblokir," sambungnya.
Baca Juga : Hal Ini Yang Bikin Pasrah Driver Ojol Ciamis Jual Hadiah MINI Coopernya
Baca Juga : Banyak Dipalsukan, Begini Cara Membedakan Veloscope Asli dengan yang Abal-abal
Ia mengaku, masih ada banyak kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera.
"Sebanyak 4.950 kendaraan yang tercapture, 3.210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah mengkonfirmasi, 519 kendaraan terbayarkan, 716 kendaraan mendapatkan penetapan atau vonis, 484 kendaraan terblokir," papar Budiyanto.
Untuk itu, ia menghimbau bagi pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi segera dapat mengkonfirmasi atau memberikan klarifikasi.
"Hasil putusan dapat dilihat pada laman resmi atau Website di Pengadilan Negeri di 5 wilayah DKI Jakarta atau dapat langsung menanyakan kepada kejaksaan sebagai eksekutor," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR